CERAI VIA SMS DALAM PANDANGAN ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Talak merupakan perbuatan yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT, talak memiliki pengertian dari kata “Ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang menurut bahasa artinya melepaskan, yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Talak ini terjdi disebabkan terjadinya pertengkaran atau tidak ada keharmonisan lagi diantara suami istri tersebut. Yang tidak dapat didamaikan oleh juru damai dan tidak ada jalan lain selain talak.
Didalam talak terdapat beberap hal yang menyangkut tentang pengapliakasian talak, diantaranya adalah talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan dapat dimengerti. Sedangkan talak kinayah adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata sindiran. Selain kedua hal diatas bahwa dalam pengaplikasian talak terdapat penagaplikasian talak dengan surat. Adapun yang menjadi permasalahan adalah apakah talak tersebut akan jatuh dengan cara penayampain talak seperti itu.
Pada jaman modern ini pengaplikasian talak tidak hanya dengan ucapan dan surat saja melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di masyarakat yaitu talak melalui sms (Short Message Service). Kontroversi cerai melalui SMS tersebut di Indonesia memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal ini. Kontroversi ini bermula dari ulah seorang pria di Dubai Uni Emirat Arab yang tega menceraikan istrinya melalui pesan SMS karena kesal dengan lambatnya sang istri yang bunyinya. “Kamu saya ceraikan karena lambat!” Masalah tersebut akhirnya dibawa ke pengadilan dan diputuskan cerai (jatuh talak). Hal ini beralasan, bahwa menurut Kepala Bagian Talak-Rujuk di Pengadilan Dubai, Abdus Salam Darwish bahwa pengirim SMS terbukti memang suami yang sungguh-sungguh ingin menceraikan sang istri.
Hal ini selain terjadi di Dubai terjadi pula di Malaysia dan Singapore dan bahkan merambat ke Indonesia, akan tetapi tidak seramai di ketiga Negara tersebut. Dalam penentuan jatuh apa tidaknya talak maka dari makalah ini akan kami kaji sebisa mungkin.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
TALAK SHARIH
1.
Pengertian Talak Sharih
Talak sharih adalah talak yang mudah difahami maknanya. Talak Sharih membawa maksud "nyata" atau "jelas". Yaitu talak yang diucapkan oleh suami kepada isterinya dengan kalimah yang jelas dan terang, lafaz seumpama ini hanya membawa maksud penceraian dan tidak ada pengertian yang selainnya, seperti kalimah "Talak" atau"Cerai".
Selain
itu menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan
sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan
tidak mengandung makna lain.
Jadi bahwa talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai.
Jadi bahwa talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai.
2. Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya
Mengenai perkataan talak sharih
dikalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam kata talak tersebut, seperti
halnya imam Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa kata-kata talak sharih
itu hanya kata-kata “talak” saja, dan kata-kata selain itu termasuk “sindiran”.
Sementara Imam Syafi’i dan segolongan Fuqaha Zhahiri berpendapat bahwa
kata-kata talak sharih ada tiga, yaitu talak (cerai), firak (pisah), dan sarah
(lepas). Mereka berpendapat bahwa kata-kata tersebut dikatakan jelas (sharih)
karena terdapat dalam Al-Qur’an.
Selain itu, Jumhur Ulama’ sepakat berpendapat bahwa Talak yang sharih ialah lafaz yang jelas dari segi maknanya dan kebiasaannya membawa arti talak. Contohnya, seorang suami berkata kepada isterinya, “Saya ceraikan engkau”. Lafaz tersebut memberi kesan jatuh talak walaupun tanpa niat.
Sebagaimana pendapat para ulama diatas, bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya.
Selain itu, Jumhur Ulama’ sepakat berpendapat bahwa Talak yang sharih ialah lafaz yang jelas dari segi maknanya dan kebiasaannya membawa arti talak. Contohnya, seorang suami berkata kepada isterinya, “Saya ceraikan engkau”. Lafaz tersebut memberi kesan jatuh talak walaupun tanpa niat.
Sebagaimana pendapat para ulama diatas, bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya.
B.
TALAK KINAYAH
1. Pengertian Talak Kinayah
Kinayah
yaitu kata yang mengandung makna talak dan selainya, seperti perkataan “Alhiqi
bi ahliki” (kembalilah kepada keluargamu), dan yang semisalnya. Talak kinayah
adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau
melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami
“pulanglah kamu”. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang
secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya
jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan:
1. Kau boleh pulang ke rumah orang tua mu
2. Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka
3. Kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi
1. Kau boleh pulang ke rumah orang tua mu
2. Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka
3. Kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi
2. Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya
Mengenai
talak kinayah ini, para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat
hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti
halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapatbahwa talak dengan ucapan kinayah
sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya maka
jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah
akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.
Talak dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak), dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan. Demikian menurut mazdhab Maliki dan Syafi’i r.a. berdasarkan hadis Aisyah r.a. riwayat Al-Bukhari dan lain-lain.
Artinya:
“Bahwa ketika anak perempuan Al-jun diantarkan kepada rasulullah SAW dan beliau mendekatinya, perempuan itu berkata aku berlindung kepada Allah darimu. Rasulullah SAW menjawab: engkau berlindung kepada yang maha agung, kembalilah kamu kepada keluargamu”.
Talak dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak), dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan. Demikian menurut mazdhab Maliki dan Syafi’i r.a. berdasarkan hadis Aisyah r.a. riwayat Al-Bukhari dan lain-lain.
Artinya:
“Bahwa ketika anak perempuan Al-jun diantarkan kepada rasulullah SAW dan beliau mendekatinya, perempuan itu berkata aku berlindung kepada Allah darimu. Rasulullah SAW menjawab: engkau berlindung kepada yang maha agung, kembalilah kamu kepada keluargamu”.
C.
TALAK DENGAN SURAT,SMS DAN TELEPON
Dalam hal aplikasi penyampain talak tidak hanya menyangkut perkataan saja, seperti halnya yang diterangkan diatas bahwa dalam penyampaian atau pengaplikasianya tidak hanya dengan ucapan saja seperti uapan talak sharih dan tahalak kinayah. Seiring dengan kemajuan IPTEK, pada saat ini talak tidak hanya melalui surat saja seperti halnya yang terjadi pada zaman Dulu. Akan tetapi pada zaman sekarang dalam hal penyampaiannya talak lebih modern, yaitu dengan cara talak Melalui SMS dan . Mengenai hal tersebut terjadi kontroversi di Masyarakat, apakah talak tersebut bias jatuh ataukah tidak?.
1. Talak
Dengan Tulisan Atau Surat
Dalam hal ini bahwa talak dengan tulisan atau dengan surat dapat dianggap jatuh talak, sekalipun suami yang menulis surat tersebut dapat berbicara dalam artian tidak bisu dan dapat menucapkan talak. Dalam hal ini para ahli fiqih mensyaratkan. Hendaknya suratnya itu jelas dan terang. Yang dimaksud dengan jelas di sini ialah dapat dibaca atau tertulis di atas lembaran kertas. Selain itu, di dalam surat tersebut harus memuat matrai seperti halnya yang dilakuakan saat ini agar surat tersebut itu lebih kuat mengenai kekuatan hukumnya atau keabsahannya. Dan terang disini adalah ialah tertulis kepada alamat istri yang jelas.
Apabila surat tersebut tidak menunjukan alamat yang jelas. Misalnya hanya tertulis, “engkau saya talak” tanpa adanya alamat yang jelas dan tujuan yang jelas maka hal tersebut tidak jatuh talak, kecuali dengan niat. Akan tetapi sehubungan dengan pendapat tersebut tidak memungkinkan bahwa talaknya tersebut jatuh, walaupun tanpa niat seperti halnya hadis nabi Muhammad SAW.
Artinya:
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW. Baersabda: “tiga perkara kesungguhannya dipandang benar dan main-mainnya dipandang benar pula, yaitu: nikah, thala dan ruju”.
Jadi bahwa Talak melalui surat dapat dilakukan dan sah apabila memenuhi 2 kriteria yaitu ; Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan.
2. Talak Melalui SMS Dan Telepon
a) Pendapat Para Ulama
a) Pendapat Para Ulama
Fenomena talak Melalui SMS sebenarnya sudah terjadi lama seperti halnya yang terjadi di Dubai sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah pada tahun 2001 bahkan sekarang Negara Dubai telah mengesahkan bahwa talak melalui sms atau itu sah jatuhnya talak. Begitu pula yang terjadi di Negara Malaysia dan Singapura, sedangkan di Indonesia talak melalui SMS masih dipertanyakan keabsahannya.
Meskipun demikian dengan disahkannya talak melalui SMS dalam kenyataannya masih banyak yang menolak tentang keabsahannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama di Singapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) menyatakan pernyataan cerai lewat SMS adalah tidak sah. Jurubicara MUIS menyampaikan kepada Reuters pada hari Rabu (27 Juni 2001) bahwa selama ini tidak ada kasus perceraian melalui SMS di Singapura. Hal ini dikarenakan ada 3 hal yang harus ada dalam perceraian yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus "Cerai lewat SMS" yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan identitas si pengirim, yang tentu juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat memutuskann sebuah perceraian sesudah ada gugatan dari salah satu pihak dari pasangan suami isteri ke pengadilan agama.
Selain di Singapura penolakan juga terjadi Negara Malaysia seperti yang diutarakan Azalina Othman Said Ketua Puteri UMNO, organisasi sayap remaja putri partai yang berkuasa di Malaysia, itu meminta pemerintah tak memberlakukan lafaz (ucapan) cerai melalui short message service (SMS) di ''bumi semenanjung'' itu. Dalam pandangan Azalina, kebenaran lafaz talak melalui pelayanan SMS bisa disalahgunakan. ''Padahal, perceraian bukanlah suatu perkara yang patut dipermainkan,''
Di Indonesia Pakar perkawinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Drs. Achmad Faisol Haq, MAg, berpendapat. ''Dari segi hukum diperbolehkan, namun dari segi akhlak sangat tidak dibenarkan,'' Pendapatnya ini merujuk pada inti ajaran Islam, yakni akidah, amaliah (termasuk hukum), dan akhlak. Apabila melakukan talak melalui sms dari segi hukum memang sah akantetapi dari aspek etika bahwa talak melalui melalui sms tidak etis.
Pendapat berbeda datang dari guru besar Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Saad Wahid. Beliau berpendapat bahwa talak melalui SMS itu sudah memenuhi syar'i. Tapi, talak melalui SMS itu harus ditindaklanjuti sampai ke pengadilan agama.
Hal senada diutarakan KH Prof. Dr. Umar Shihab. Dalam pandangan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, talak itu prinsipnya harus dinyatakan. Bisa diucapkan secara lisan atau dalam bentuk tulisan. ''SMS sudah memenuhi ketentuan tulisan ini,'' katanya. ''Jadi, hukumnya tetap sah,'' ia menambahkan. Pada masa Rasulullah, menurut guru besar hukum Islam IAIN Makassar ini, talak belum pernah dilakukan dalam bentuk tulisan.
Di era kecanggihan teknologi ini, orang dimungkinkan bicara dari kejauhan menggunakan telepon. ''Tetapi, lebih baik talak dilakukan secara lisan,'' kata Umar. Perlu juga dihitung untung ruginya. Jika talak dilakukan dengan SMS, akan sulit terjadi dialog, apalagi menghadirkan saksi dan penengah. Sedangkan jika dengan cara lisan, menurut Umar, mengandung banyak hikmah. ''Suami bisa jadi menggagalkan niatnya untuk menalak setelah keduanya berdialog,'' katanya.
b)
Keabsahan talak Melalui SMS
Talak melalui sms Sebagaimana diterangkan diatas telah menimbulkan terjadinya pro kontra dikalangan ulama, hal ini menimbulkan terjadinya perbedaan pendapat mengenai keabsahan talak tersebut. Apabila kita kaji lebih dalam bahwa talak melalui sms memiliki kesamaan dengan talak melalui surat. Kedua hal tersebut memiliki intensitas yang sama yaitu berbentuk tulisan, sms merupakan singkatan dari “Short Message Service” yang artinya pesan singakat.
Disana
terdapat kata massage yang artinya surat, jadi dapat disimpulkan bahwa sms sama
dengan surat. Hukum talak (cerai) melalui SMS dapat dianalogikan/diqiyaskan
dengan hukum cerai melalui tulisan surat biasa (bil kitabah) sebab ada kesamaan
diantara keduanya, yaitu merupakan pesan cerai melalui teks yang bukan verbal
(lisan). Menurut para ulama fikih (fuqaha) sepakat bahwa talak melalui surat
itu efektif jatuh talak, begitu pula dengan talak melalui sms karena memiliki
intensitas yang sama. Pernyataan pemerintah Dubai, sebuah negara kawasan Teluk
di Timur Tengah mengenai perceraian bagi kaum muslim melalui SMS dilaporkan
pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2001. Abdul Salam Darwish, kepala departemen
ketahanan keluarga pada pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan
yaitu :
1) Pengirimnya adalah sang suami
2) Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai
3) Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah
4) Dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut.
1) Pengirimnya adalah sang suami
2) Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai
3) Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah
4) Dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut.
Bahwa talak melalui sms dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalakan memenuhi syarat-syarat yang telah diungkapkan diatas, sebagaimana dalam masalah cerai melalui surat, adalah akurasi kebenaran alamat atau nomor penerima dan pengirim serta konfirmasi niat atau kesengajaan penjatuhan talak. Bila hal itu memang terbukti benar adanya melalui pengecekan nomor telepon seluler keduanya dan konfirmasi langsung, maka jatuh talak satu. Akan tetapi, pada akhirnya bahwa talak tersebut tetap harus dikukuhkan dan konfirmasi ulang duduk masalahnya dipengadilan. Dan talak yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara. sebenarnya bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah.
D. DALIL YANG MENERANGKAN
HUKUM CERAI MELALUI VIA SMS
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallambersabda,
ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ
جَدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ
Ada tiga hal, seriusnya dianggap serius, dan berguraunya
dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud
2194, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani)
Ulama empat madzhab sepakat bahwa kalimat talak yang
sharih (disampaikan secara tegas), statusnya sah tanpa melihat niat suami yang
mengucapkannya, sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah.
Ibnul Mundzir menegaskan,
أجمع كل من أحفظ عنه من أهل العلم على أن جد الطلاق وهزله سواء
Ulama yang saya ketahui sepakat bahwa serius dan tidak serius dalam
talak, statusnya sama (al-Ijma’, hlm. 24).
Talak Tidak Harus Dilakukan di Hadapan Istri
Ini berdasarkan hadis dari Fatimah bintu Qois, ketika beliau dicerai
oleh suaminya Abu Amr bin Hafs. Fatimah menceritakan,
أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا
الْبَتَّةَ , وَهُوَ غَائِبٌ، فَأَرْسَلَ إلَيْهَا وَكِيلَهُ بِشَعِيرٍ
Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fathimah dengan talak 3, ketika
Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk
memberikan gandum ke Fathimah.. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dua lafazh thalaq
Mengacu
kepada penjelasan ulama tentang pembagian lafazh thalaq atau cerai yang mereka
fahami dari peristiwa perceraian di zaman Rasulullah SAW, ada dua macam lafazh:
Lafazh
Sharih atau secara terang-terangan, bila
seorang suami mengucapkan walaupun dengan main-main dan tidak ada niat
menceraikan isterinya maka umumnya para Ulama mengatakan sudah jatuh thalaq.
Ibnu Qudamah: “Para
ulama madzhab yang empat dan juga yang lainnya bersepakat bahwa thalaq dengan
lafazh sharih (terang-terangan) sudah jatuh thalaq walaupun tanpa diiringi
dengan niat”.
Lafazh
kina’i atau lafazh dengan bahasa kiasan,
lafazh ini bila diiringi niat suami menceraikan isterinya maka jatuhlah thalaq
kepada isetrinya, seperti: “Pulanglah kamu ke rumah ibumu”. Dan ucapan
sejenisnya.
Tulisan
adalah satu sarana dalam mengungkapkan isi hati seperti halnya ucapan lisan
yang terdengar. Dengan tulisan banyak sekali manfaat dan kebaikan yang akan
dihasilkan. Menuliskan kata-kata cerai untuk isterinya baik di atas kertas atau
via SMS, email dan yang sejenisnya bila tidak diiringi niat menceraikannya atau
mengucapkan kata cerai tersebut saat menulis, maka yang demikiai belum jatuh
thalaq, namun bila diiringi niat maka sah cerainya atau sudah jatuh thalaq
satu.
Rasulullah
SAW bersabda:
“ثلاث جدهن جد وهزلهن جد النكاح والطلاق والرجعة”.
“Tiga ucapan yang kesungguhannya
adalah kesungguhan dan main-mainnya adalah kesungguhan, yaitu ucapan nikah
(ucapan ijab qabul), thalaq (cerai) dan rujuk”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ucapan akad nikah,
ijab dan qabul, thalaq (cerai) dan rujuk adalah ucapan yang ringan namun ini
tercatat sebagi ucapan yang sungguh serius dan tercatat di sisi Allah.
Ibnul
Mundzir rahimahullah berkata:
“أجمع كل من أحفظ عنه من أهل العلم على أن جد الطلاق وهزله سواء”.
“Para ulama yang
saya menghafal dari mereka telah bersepakat (ijma’) bahwa thalak yang diucapkan
sungguh-sungguh maupun bercanda adalah sama saja (tetap jatuh thalak)”
BAB
III
KESIMPULAN
Talak
sharih adalah talak yang artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan
perceraian misalnya: suami berkata kepada istri " engkau ku ceraikan
" atau " menjatuhkan talak padamu". Maka jatuhlah talak tesebut
tanpa adanya niat sekalipun. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud
kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya.
Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan.
Kebanyakan Fuqahak berpandangan bahawa talak melalui tulisan hanya berlaku sekiranya disertai dengan niat. Ini adalah kerana tulisan adalah sama kedudukannya dengan kata-kata seseorang yang boleh difahami maksudnya. Walaupun Fuqahak sependapat bahawa talak boleh jatuh dengan perantaraan tulisan berdasarkan kriteria tertentu, mereka berbeza pandangan dalam menentukan kriteria tersebut: Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan.
Bahwa talak melalui sms dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalakan memenuhi syarat-syarat: Pengirimnya adalah sang suami, dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai, kalimat yang diucapkan tidak boleh salah, dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut. Akan tetapi, Dan talak yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara. sebenarnya bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah.
Kebanyakan Fuqahak berpandangan bahawa talak melalui tulisan hanya berlaku sekiranya disertai dengan niat. Ini adalah kerana tulisan adalah sama kedudukannya dengan kata-kata seseorang yang boleh difahami maksudnya. Walaupun Fuqahak sependapat bahawa talak boleh jatuh dengan perantaraan tulisan berdasarkan kriteria tertentu, mereka berbeza pandangan dalam menentukan kriteria tersebut: Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan.
Bahwa talak melalui sms dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalakan memenuhi syarat-syarat: Pengirimnya adalah sang suami, dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai, kalimat yang diucapkan tidak boleh salah, dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut. Akan tetapi, Dan talak yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara. sebenarnya bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. 2005, Panduan Fiqih Lengkap. Cetakan ke-1. Bogor: Pustaka Ibn-Katsir.
H.S.A. Alhamdani. 1989. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, cetakan ke-3. Jakarta: pustaka amani. Terjemahan: Ustad Said Thalib Al-Hamdani.
Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtahid (analisa fiqih para mujtahid).Cetakan ke-3, Jilid ke-2. Jakarta: Pustaka Amani. Terjemahan: Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun.
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah. Jilid ke-8. Bandung: PT. Alma’arif. Terjemahan: Mohammad Thalib.
http://app.syariahcourt.gov.sg/syariah/front-end/TypeOfDivorce_Talak_M.aspx di akses pada hari kamis tanggal 11 Februari 2010.
ttp://www.gatra.com/2001-07-18/artikel.php?id=8212 diakses pada Hari Sabtu 20 Februari 2010.
http://www.gufx.info/showthread.php?t=3727. Diakses pada hari Kamis 11 Februari 2010.
http://rizafauzia.blogspot.com/2009/02/hukum-cerai-lewat-sms.html Diakses pada Hari Rabu 24 Februari 2010.
Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. 2005, Panduan Fiqih Lengkap. Cetakan ke-1. Bogor: Pustaka Ibn-Katsir.
H.S.A. Alhamdani. 1989. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, cetakan ke-3. Jakarta: pustaka amani. Terjemahan: Ustad Said Thalib Al-Hamdani.
Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtahid (analisa fiqih para mujtahid).Cetakan ke-3, Jilid ke-2. Jakarta: Pustaka Amani. Terjemahan: Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun.
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah. Jilid ke-8. Bandung: PT. Alma’arif. Terjemahan: Mohammad Thalib.
http://app.syariahcourt.gov.sg/syariah/front-end/TypeOfDivorce_Talak_M.aspx di akses pada hari kamis tanggal 11 Februari 2010.
ttp://www.gatra.com/2001-07-18/artikel.php?id=8212 diakses pada Hari Sabtu 20 Februari 2010.
http://www.gufx.info/showthread.php?t=3727. Diakses pada hari Kamis 11 Februari 2010.
http://rizafauzia.blogspot.com/2009/02/hukum-cerai-lewat-sms.html Diakses pada Hari Rabu 24 Februari 2010.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda